LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kegiatan Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Aturan ini mengatur jadwal libur awal puasa, pesantren Ramadhan, hingga penyesuaian jam belajar untuk seluruh jenjang pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Sudah ada penyesuaian kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan. Surat edaran ini telah kami bagikan ke seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta di berbagai jenjang,” ujar Ryan, Kamis (19/6/2026).
Libur Awal Ramadhan dan Pesantren Ramadhan
Dalam surat edaran tersebut, Disdik menetapkan libur awal Ramadhan mulai 18 hingga 21 Februari 2026.
Setelah itu, sekolah akan menggelar kegiatan **Pesantren Ramadhan** pada 23–26 Februari 2026. Kegiatan ini diisi dengan pembelajaran keagamaan seperti pemahaman rukun puasa, muhasabah, hingga edukasi tentang keutamaan zakat.
“Selama Pesantren Ramadhan, guru diharapkan menyesuaikan metode pembelajaran dengan nuansa keagamaan,” jelasnya.
Jadwal PTM dan Jam Belajar Selama Ramadhan
Usai rangkaian libur dan Pesantren Ramadhan, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kembali berlangsung pada 26 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan durasi waktu yang disesuaikan.
Berikut rincian jam belajar selama Ramadhan yakni, PAUD pukul 08.00 – 09.30 WITA, SD Kelas 1–3 pukul 08.00 – 10.00 WITA, SD Kelas 4–6 pukul 08.00 – 11.00 WITA, dan SMP pukul 08.00 – 12.00 WITA
“Ada penyesuaian jam belajar di setiap jenjang untuk menjaga efektivitas pembelajaran selama Ramadhan,” kata Ryan.
Peran Orang Tua Saat Libur Awal Ramadhan
Karena awal Ramadhan diawali dengan masa libur, Disdik mengimbau para orang tua untuk turut berperan aktif mengawasi dan mengarahkan anak-anak agar tetap melakukan kegiatan positif.
“Kami harapkan orang tua memantau anak-anaknya selama libur. Guru juga tetap melakukan pemantauan meski tidak ada aktivitas belajar di sekolah,” tutupnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap suasana Ramadhan tetap kondusif, religius, dan produktif bagi peserta didik tanpa mengabaikan kualitas pembelajaran. (L212)

