BerandaAdvertorialDPRD Kalsel Bongkar Potensi Kebocoran PAD, Pansus I Soroti Pengelolaan Aset Daerah

DPRD Kalsel Bongkar Potensi Kebocoran PAD, Pansus I Soroti Pengelolaan Aset Daerah

LANGKAR.ID ,Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Selatan menemukan sejumlah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengelolaan aset daerah dinilai perlu dibenahi agar mampu memberi pemasukan maksimal bagi kas daerah.

Temuan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Pansus I DPRD Kalsel bersama sejumlah mitra kerja di Banjarmasin, Rabu (1/7/2026).

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan perubahan perda tidak sekadar mengatur penyesuaian tarif retribusi, tetapi juga memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara optimal.

“Pengawasan terhadap tarif retribusi sangat penting agar potensi Pendapatan Asli Daerah Kalimantan Selatan bisa terus meningkat dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Yani.

Ia menjelaskan, pembahasan masih terus berjalan karena belum seluruh mitra kerja dapat menghadiri rapat. Meski begitu, berbagai masukan yang telah diterima menjadi bahan penting untuk menyempurnakan substansi raperda.

Dalam rapat tersebut, Pansus I meminta penjelasan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel terkait pengelolaan objek retribusi yang berada di bawah kewenangan masing-masing.

Salah satu sorotan utama adalah pengelolaan Lapangan Golf Swargaloka yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD.

“Lapangan Golf Swargaloka sudah lama dikelola pihak tertentu. Mereka memperoleh keuntungan, sementara pemerintah daerah hanya menerima sebagian. Padahal mekanisme pengelolaannya sudah diatur dengan jelas,” katanya.

Selain itu, Pansus I juga menyoroti pengelolaan GOR Hasanuddin, mulai dari tarif parkir hingga sistem pembayaran kolam renang yang masih dilakukan secara manual. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya kebocoran pendapatan daerah.

“Kami tidak ingin potensi kehilangan pendapatan seperti yang pernah terjadi di Stadion 17 Mei kembali terulang. Pengelolaan aset daerah harus transparan, akuntabel, dan memanfaatkan sistem yang lebih modern,” tegas Yani.

Menurutnya, sesuai arahan Gubernur Kalimantan Selatan, seluruh aset milik pemerintah daerah harus mampu memberikan manfaat ekonomi yang maksimal. Dari sejumlah aset yang dibahas, potensi pendapatan yang bisa diselamatkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahun.

Tak hanya aset olahraga, Pansus I juga mengkritisi penerapan tarif penggunaan fasilitas di SMA dan SMK negeri. DPRD meminta kebijakan retribusi disusun secara adil agar tidak menimbulkan kesenjangan bagi masyarakat.

“Ada sekolah yang membedakan tarif penggunaan ruang ber-AC dengan ruang biasa. Kami ingin aturan retribusi dibuat jelas, adil, dan tidak membebani masyarakat,” ujarnya.

Pansus I menegaskan akan terus menyisir seluruh potensi PAD dalam pembahasan Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. DPRD berharap seluruh aset dan layanan milik pemerintah provinsi dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA