BerandaAdvertorialPajak Kendaraan Kalsel Dapat Diskon hingga 50 Persen, Berlaku sampai November

Pajak Kendaraan Kalsel Dapat Diskon hingga 50 Persen, Berlaku sampai November

LANGKAR.ID ,BANJARBARU – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan. Pemerintah Provinsi Kalsel memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan dengan diskon hingga 50 persen. Program ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026.

Melalui kebijakan insentif fiskal tersebut, masyarakat tidak hanya mendapat potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tetapi juga pembebasan sanksi administrasi serta kemudahan bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang ingin melakukan mutasi ke Kalimantan Selatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, Subhan Nor Yaumil, mengatakan kebijakan tersebut menjadi stimulus pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

“Mulai 14 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan beberapa insentif terkait PKB dan BBNKB sesuai dengan keputusan gubernur,” ujar Subhan, Kamis (13/8/2026).

Salah satu insentif yang diberikan berupa pembebasan seluruh sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan selama periode program.

Pemprov Kalsel juga memberikan diskon pokok PKB tahun berjalan. Pemilik kendaraan roda empat mendapat potongan 10 persen, sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga memperoleh diskon 20 persen.

“Untuk kendaraan roda empat yang membayar pajak pada bulan Agustus dan dalam periode program, diberikan diskon pokok pajak sebesar 10 persen. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon sebesar 20 persen,” jelasnya.

Tak hanya pemilik kendaraan yang sudah terdaftar di Kalsel, program ini juga menyasar masyarakat yang memiliki kendaraan berpelat luar daerah.

Pemilik kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Kalimantan Selatan mendapat diskon PKB sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan tahun kedua. Pemerintah juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai ketentuan program.

“Kami mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan yang masih memiliki kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah agar segera melakukan mutasi. PKB tahun pertama dan tahun kedua diberikan diskon sebesar 50 persen dan BBNKB gratis,” kata Subhan.

Sementara itu, bagi masyarakat yang melakukan mutasi masuk dalam daerah atau proses balik nama kendaraan, Pemprov Kalsel memberikan diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun berjalan.

Subhan mengajak masyarakat segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir. Selain meringankan pembayaran pajak, kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan.

“Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus sampai dengan 30 November 2026 di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan,” tuturnya.

Insentif fiskal tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalimantan Selatan dan HUT ke-81 Republik Indonesia. Pemprov Kalsel berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memberikan pelayanan perpajakan yang lebih ringan dan mudah. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA