BerandaBANUABanjarmasinPodcast ULM Diskusikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen, Pengamat Hukum : Polisi...

Podcast ULM Diskusikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen, Pengamat Hukum : Polisi Tidak Mengkriminalisasi Toko Mama Khas Banjar

LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Pengamat hukum Akhmad Ryan Firmansyah menegaskan bahwa penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalimantan Selatan telah menjalankan prosedur sesuai aturan saat melakukan penindakan terhadap Owner Toko Mama Khas Banjar Firli Norachim

“Yang ramai di luar sana hanya asumsi. Faktanya, penyidik Krimsus Kalsel memang sedang menjalankan tugasnya mengawasi dan menindak pelanggaran,” ujar Ryan dalam podcast bertajuk Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen di Kalsel yang digelar Klinik Hukum DF. Jumat (9/5/2025)

Ryan membantah anggapan bahwa kasus ini merupakan kriminalisasi terhadap pelaku UMKM.

Ia menegaskan, persoalan ini berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Jika pelanggaran dibiarkan, masyarakat akan menganggap sepele. Dengan adanya kasus ini, kita jadi sadar pentingnya memahami aturan. Termasuk aturan soal UMKM,” jelasnya.

Ia juga meluruskan kabar yang menyebut penyidik menyita ikan asin.

“Itu hanya bagian dari framing. Tidak ada ikan asin yang disita. Yang disita memang ada, tapi bukan itu,” katanya.

Ryan mengakui bahwa banyak barang disita dari usaha Mama Khas Banjar, namun ia menolak jika tindakan itu disebut sebagai bentuk kriminalisasi.

“Ini bentuk penegakan hukum, bukan kriminalisasi,” tegasnya.

Senada dengan Ryan, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Kalimantan (AMPIK), Khairannor Effendy, menyatakan bahwa langkah Krimsus sudah tepat.

“Ini bukan kriminalisasi, tapi cara kepolisian melindungi masyarakat. Ini tindakan hukum yang sah,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kalimantan Selatan (Kalsel) Sulkan juga menjelaskan bahwa Toko Mama Khas Banjar sudah pernah diberikan himbauan untuk perbaiki regulasi penjualan produk oleh Disperindag Setempat.

Namun, hal itu tak diindahkan sampai akhirnya ada konsumen yang melaporkan ke polisi.

“Dinas sudah beberapa kali mengimbau agar toko ini mematuhi ketentuan undang-undang konsumen,” tegas Sulkan (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA