BerandaAdvertorialSengketa Lahan Gedung DPRD Kalsel Belum Tuntas, Komisi I Tahan Keputusan Pembangunan

Sengketa Lahan Gedung DPRD Kalsel Belum Tuntas, Komisi I Tahan Keputusan Pembangunan

LANGKAR.ID ,Banjarmasin – Komisi I DPRD Kalimantan Selatan belum mengambil keputusan terkait kelanjutan pembangunan gedung baru DPRD di Banjarbaru. DPRD memilih menunggu proses hukum sengketa lahan selesai agar seluruh tahapan pembangunan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sikap tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kalsel bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Sekretariat DPRD Kalsel di Banjarmasin, Kamis (10/7/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kalsel H. Rais Ruhayat mengatakan, rapat digelar untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perkembangan perkara sengketa lahan yang saat ini masih berproses di Mahkamah Agung melalui upaya Peninjauan Kembali (PK).

“Tadi dijelaskan bahwa pemerintah daerah memang kalah pada tingkat kasasi, namun saat ini sedang mengajukan Peninjauan Kembali. Karena itu, kami sepakat untuk menunda dulu pengambilan keputusan sambil menunggu proses hukum selesai,” ujar Rais Ruhayat.

Dalam rapat, BPKAD Kalsel menjelaskan pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti bukti pembebasan lahan, segel, hingga sertifikat yang akan diajukan sebagai bagian dari proses PK.

Sementara itu, Dinas PUPR Kalsel menegaskan belum akan mengalokasikan anggaran pembangunan gedung baru pada tahun depan selama status lahan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Komisi I juga mencermati usulan pembangunan fasilitas di area yang tidak bersengketa. Namun, opsi tersebut belum dapat dijalankan karena dikhawatirkan tetap menimbulkan persoalan hukum apabila batas objek sengketa belum dipastikan.

Rais mengatakan, seluruh pihak juga sepakat menunggu proses konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan agar batas lahan yang dipersoalkan dapat diketahui secara pasti.

“Hingga saat ini belum ada gambaran yang benar-benar jelas mengenai bidang tanah yang disengketakan. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru untuk memperoleh kepastian status lahan tersebut,” katanya.

Menurut Rais, pembangunan gedung baru DPRD bukan sekadar persoalan fisik, tetapi juga harus memberikan jaminan kepastian hukum sehingga tidak merugikan negara maupun masyarakat.

Karena itu, Komisi I memutuskan belum mengeluarkan rekomendasi baru dan akan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan sebelum menentukan langkah selanjutnya. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA