LANGKAR.ID, Banjarmasin – Satu persatu bangunan di kawasan wisata kampung Ketupat di Jalan Sungai Baru, Rabu (14/10/2026) siang dirobohkan menggunakan satu unit ekskavator.
Kawasan Kampung Ketupat yang sempat menjadi ikon wisata di Banjarmasin ini nantinya akan dipersiapkan untuk menjadi ruang terbuka hijau (RTH) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bersantai, bermain, hingga membaca.
Pemko Banjarmasin mengambil langkah pembongkaran setelah menyepakati penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) serta surat pengakuan utang dari pengelola lama, PT Juru Supervisi Indonesia.
Hasil verifikasi lapangan menunjukkan sebagian besar bangunan di kawasan tersebut mengalami kerusakan berat. Kondisi itu dinilai membahayakan keselamatan sehingga Pemko memutuskan untuk menertibkan bangunan.
Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR meninjau langsung proses pembongkaran. Ia menegaskan, Pemko ingin mengembalikan fungsi kawasan bantaran Sungai Martapura sebagai ruang publik yang terbuka bagi masyarakat.
“Ke depan, kita ingin tempat ini menjadi ruang terbuka yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat dan beraktivitas. Kita akan tata kembali bersama RT, RW, dan masyarakat sekitar,” ujar Yamin.
Dalam penertiban tahap awal, Pemko mengerahkan 30 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan dukungan unsur TNI dan instansi terkait.
Kepala Satpol PP Banjarmasin Hendra mengatakan, petugas mengeksekusi sekitar tujuh bangunan pada tahap pertama. Petugas akan menunggu arahan selanjutnya untuk melanjutkan proses penertiban.
“Untuk tahap awal, sesuai arahan, ada sekitar tujuh bangunan yang dieksekusi. Selanjutnya, kami menunggu arahan berikutnya,” kata Hendra.
Selain mengambil alih aset tanah, Pemko Banjarmasin juga menyelesaikan persoalan tunggakan retribusi yang menjadi kewajiban PT Juru Supervisi Indonesia.
Perusahaan tersebut tercatat memiliki tunggakan retribusi selama tiga tahun dengan total mencapai Rp408 juta. Pemko menyepakati pembayaran secara bertahap dengan batas pelunasan paling lambat Desember 2028.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar menjelaskan, perusahaan telah menandatangani surat pernyataan utang senilai Rp408 juta. Pemko memberikan kelonggaran pembayaran melalui skema cicilan selama dua tahun.
“Pihak perusahaan sudah menandatangani surat pernyataan utang sebesar Rp408 juta. Mereka diberikan keringanan untuk membayar secara cicilan dengan tenggat waktu dua tahun, sehingga paling lambat Desember 2028 harus lunas,” terang Ichrom.
Melalui kesepakatan tersebut, perusahaan wajib membayar angsuran minimal Rp12,5 juta setiap bulan. Pemko juga menetapkan target agar perusahaan melunasi sedikitnya 50 persen dari total tunggakan pada tahun pertama.
Pembongkaran Kampung Ketupat menjadi langkah awal Pemko Banjarmasin untuk menata kembali kawasan bantaran Sungai Martapura. Pemko kini menyiapkan perubahan fungsi kawasan tersebut dari destinasi wisata yang dikelola investor menjadi ruang terbuka hijau dengan fasilitas yang dapat dinikmati masyarakat. (L212)

