LANGKAR.ID ,PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Selatan terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Air Tanah. Panitia Khusus (Pansus) III bahkan turun langsung ke Kalimantan Tengah untuk menggali masukan demi menyempurnakan aturan.
Kunjungan dilakukan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng di Palangka Raya, Rabu (9/4/2026).
Wakil Ketua Pansus III, Mushaffa Zakir, mengatakan banyak insight penting yang didapat, meski Kalteng belum memiliki perda khusus terkait air tanah.
“Kami dapat banyak masukan, mulai dari pembinaan pelaku usaha, sistem perizinan, hingga pola kerja sama antara provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh masukan tersebut akan memperkaya substansi ranperda yang tengah dibahas agar lebih komprehensif dan aplikatif.
“Ini sangat membantu untuk menyempurnakan perda kita nantinya,” tambahnya.
Menurutnya, revisi aturan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga keberlanjutan air tanah di Kalimantan Selatan.
“Tujuan akhirnya jelas, melindungi air tanah dari kerusakan, baik kualitas maupun kuantitasnya,” tegas politisi PKS tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Dinas ESDM Kalteng, Syaripudin, mengapresiasi kunjungan DPRD Kalsel. Ia bahkan berharap ranperda tersebut segera disahkan agar bisa menjadi referensi bagi daerah lain.
“Kami berharap ini bisa jadi contoh, sekaligus bahan kami dalam penataan dan pembinaan perizinan air tanah di Kalteng,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Menurutnya, aturan yang sering berubah menyulitkan daerah dalam menyusun kebijakan.
“Kami harap regulasi dari pusat bisa tetap dan tidak berubah-ubah, supaya daerah punya kepastian dalam membuat perda,” katanya.
Lewat kunjungan ini, DPRD Kalsel menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang kuat, tidak hanya mengatur perizinan, tetapi juga menjaga keberlanjutan sumber daya air untuk jangka panjang. (L212)

