LANGKAR.ID, Banjarmasin – Ancaman banjir, cuaca ekstrem, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi tantangan serius bagi Kalimantan Selatan (Kalsel). Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Komisi I DPRD Kalsel mendorong penguatan mitigasi bencana, kesiapsiagaan daerah, dan dukungan anggaran bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dorongan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kalsel bersama BPBD Kalsel untuk membahas program kerja dan anggaran tahun anggaran 2027 di Banjarmasin, Rabu (7/10/2026).
Rapat dipimpin anggota Komisi I DPRD Kalsel Ilham Nor bersama Kepala Pelaksana BPBD Kalsel Ronny Eka Saputra. Pertemuan tersebut membahas kebutuhan anggaran sekaligus strategi memperkuat ketahanan daerah dalam menghadapi ancaman bencana dan dampak perubahan iklim.
Komisi I menilai pemerintah daerah perlu memperkuat upaya pencegahan sebelum bencana terjadi. Langkah tersebut mencakup mitigasi, pemetaan wilayah rawan, peningkatan kesiapsiagaan, serta koordinasi antarlembaga agar penanganan bencana berjalan lebih efektif.
Salah satu usulan yang dibahas ialah penambahan anggaran untuk kegiatan mitigasi, termasuk susur sungai. Kegiatan ini dinilai penting untuk memetakan potensi risiko bencana, terutama di kawasan rawan banjir dan wilayah yang menghadapi persoalan lingkungan di sepanjang aliran sungai.
Selain kebutuhan anggaran, rapat tersebut juga menyoroti mekanisme penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana.
BPBD Kalsel menyampaikan bahwa proses penggunaan dana BTT dalam kondisi tertentu membutuhkan waktu relatif panjang. Padahal, pemerintah harus bergerak cepat ketika bencana terjadi, terutama untuk menangani kondisi darurat dan membantu masyarakat terdampak.
Komisi I memandang perlu adanya evaluasi dan koordinasi terkait mekanisme pembiayaan tersebut. Tujuannya agar pemerintah dapat merespons bencana secara cepat, efektif, dan tepat sasaran tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Kalsel Bahas Revisi Perda Penanggulangan Bencana
Selain anggaran, Komisi I DPRD Kalsel dan BPBD turut membahas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Revisi tersebut dinilai perlu untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta tantangan kebencanaan yang terus berkembang.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah perlunya cakupan penanggulangan bencana yang lebih komprehensif, termasuk penanganan dampak kabut asap akibat karhutla.
Kabut asap tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan memengaruhi berbagai sektor kehidupan. Karena itu, penguatan regulasi diharapkan dapat mendukung penanganan bencana secara lebih menyeluruh.
Ilham Nor menegaskan, program dan anggaran BPBD harus menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Menurutnya, kesiapsiagaan tidak cukup hanya mengandalkan penanganan saat bencana terjadi, tetapi harus dibangun melalui langkah pencegahan yang terencana.
“Yang paling penting adalah bagaimana program yang direncanakan benar-benar mampu memperkuat kesiapsiagaan daerah dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Mitigasi harus diperkuat, sehingga ketika bencana terjadi kita sudah memiliki kesiapan yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ronny Eka Saputra mengatakan BPBD Kalsel terus berupaya meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai potensi bencana di daerah.
Dia menilai dukungan pemerintah daerah dan DPRD, terutama dalam penyediaan anggaran serta penyempurnaan regulasi, sangat diperlukan untuk mengoptimalkan upaya penanggulangan bencana.
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi I DPRD Kalsel dan BPBD diharapkan dapat menyelaraskan program dan kebutuhan anggaran 2027 sekaligus memperkuat strategi menghadapi risiko bencana.
Dengan mitigasi yang lebih terencana, dukungan pembiayaan yang responsif, dan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan, Kalsel diharapkan semakin siap menghadapi ancaman banjir, cuaca ekstrem, karhutla, dan dampak perubahan iklim. (L212)

