LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Bank Kalsel merilis informasi terbaru mengenai Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) per 31 Mei 2026. Dalam publikasi tersebut, Bank Kalsel menetapkan bunga terendah pada segmen Kredit Pemilikan Rumah atau Apartemen (KPR/KPA), yakni 7,35 persen efektif per tahun.
Sementara itu, Bank Kalsel menetapkan SBDK kredit konsumsi Non-KPR/KPA sebesar 11,78 persen.
Pada sektor produktif Non-UMKM, Bank Kalsel membanderol SBDK segmen Korporasi sebesar 10,14 persen dan segmen Ritel 10,87 persen.
Adapun pada sektor UMKM, Bank Kalsel menetapkan SBDK Kredit Menengah sebesar 12,74 persen, Kredit Kecil 13,08 persen, dan Kredit Mikro 14,26 persen.
Bank Kalsel menjelaskan, besaran SBDK tersebut merupakan akumulasi dari Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) sebesar 2,24 persen, ditambah biaya overhead dan margin keuntungan yang berbeda pada setiap segmen pembiayaan.
Dalam keterangannya, Bank Kalsel mengklasifikasikan kredit korporasi sebagai fasilitas pembiayaan bagi badan usaha atau perusahaan dengan plafon di atas Rp15 miliar. Sementara kredit ritel ditujukan bagi nasabah dengan plafon hingga Rp15 miliar yang tidak termasuk kategori korporasi maupun UMKM sesuai ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2024.
Manajemen Bank Kalsel menyatakan penetapan SBDK mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari suku bunga acuan, biaya dana (cost of fund), biaya operasional, margin keuntungan, hingga kondisi perekonomian.
Bank Kalsel juga mengingatkan bahwa SBDK bukan merupakan bunga kredit final karena belum memasukkan komponen premi risiko. Besaran bunga yang diterima setiap debitur dapat berbeda, bergantung pada hasil penilaian bank terhadap profil risiko masing-masing calon nasabah.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lengkap mengenai SBDK melalui seluruh kantor cabang Bank Kalsel maupun situs resmi Bank Kalsel.
Sebagai bank pembangunan daerah, Bank Kalsel beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia serta menjadi peserta penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Adv/L212)

