LANGKAR.ID, PULANG PISAU – Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) tak ingin menjalankan fungsi kedewanan dengan pola yang itu-itu saja. Mereka menggali pengalaman DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, untuk memperkuat fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Kunjungan kerja itu berlangsung di DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (7/9/2026). Rombongan Komisi I DPRD Kalsel dipimpin Ketua Komisi I Rais Ruhayat.
Pertemuan tersebut menjadi ajang bertukar pengalaman antarlembaga legislatif. Komisi I DPRD Kalsel menggali pola kerja dan strategi yang diterapkan DPRD Pulang Pisau dalam menjalankan tugas serta menyerap aspirasi masyarakat.
Rais mengatakan setiap daerah memiliki pengalaman dan pendekatan berbeda dalam menjalankan fungsi kedewanan. Karena itu, pertukaran informasi dinilai penting untuk menemukan cara kerja yang bisa meningkatkan kinerja DPRD.
“Kami ingin memperoleh gambaran mengenai berbagai pola kerja dan strategi yang diterapkan DPRD Kabupaten Pulang Pisau dalam menjalankan fungsi kedewanan. Tentu hal-hal positif yang ditemukan dapat menjadi referensi untuk semakin meningkatkan kinerja DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Rais.
Bahas Pengawasan hingga Karhutla
Diskusi tidak hanya membahas tugas pokok dan fungsi DPRD. Komisi I juga menggali pelaksanaan pengawasan terhadap program pemerintah daerah, hubungan kerja dengan perangkat daerah, hingga tantangan dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat.
Isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) turut menjadi perhatian. Rais menggali peran legislatif dalam mendukung penanganan karhutla, terutama melalui fungsi pengawasan dan koordinasi dengan mitra kerja seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menurut Rais, Kalsel dan Kalteng memiliki karakteristik wilayah yang relatif serupa. Kondisi tersebut membuat pengalaman kedua daerah dalam menangani berbagai persoalan dapat menjadi bahan pembelajaran bersama.
Pertukaran informasi ini diharapkan tidak berhenti pada diskusi, tetapi bisa menghasilkan referensi baru untuk memperkuat pelaksanaan fungsi DPRD dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (L212)

