BerandaAdvertorialLantik 141 Kepala Sekolah, Muhidin Ingatkan: Jangan Pungli dan Salah Kelola Dana...

Lantik 141 Kepala Sekolah, Muhidin Ingatkan: Jangan Pungli dan Salah Kelola Dana BOS

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin melantik 141 kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB. Dalam pelantikan itu, Muhidin memberikan pesan tegas agar para kepala sekolah tidak melakukan pungutan liar (pungli) dan berhati-hati mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Muhidin melantik 141 kepala sekolah tersebut di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Senin (5/10/2026). Mereka terdiri atas 96 kepala sekolah SMA, 34 kepala sekolah SMK, dan 11 kepala sekolah SLB.

Para kepala sekolah yang dilantik merupakan pejabat yang mendapat tugas baru maupun mengalami perpindahan tugas.

Muhidin Larang Pungutan ke Siswa

Muhidin meminta para kepala sekolah menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Ia secara khusus mengingatkan agar tidak ada kepala sekolah yang meminta uang kepada siswa maupun orang tua.

“Hari ini kita berpesan kepada kepala sekolah yang dilantik agar berhati-hati. Jangan sampai terjadi minta-minta uang atau pungutan liar kepada orang tua ataupun anak-anak di lingkungan sekolahnya,” ujar Muhidin seusai pelantikan.

Ia juga meminta kepala sekolah yang mendapat tugas di sekolah baru segera membangun komunikasi dengan para guru.

Menurut Muhidin, hubungan kerja yang baik antara kepala sekolah dan guru penting untuk menciptakan suasana pendidikan yang kondusif dan meningkatkan kualitas pembelajaran.

Dana BOS Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Selain soal pungli, Muhidin mengingatkan para kepala sekolah agar tidak sembarangan menggunakan dana BOS. Ia meminta dana tersebut digunakan sesuai kebutuhan sekolah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya juga mengimbau agar berhati-hati dalam penggunaan dana BOS. Dana tersebut harus digunakan sesuai kebutuhan dan tentunya bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel Abdul Rahim kembali menegaskan pesan tersebut. Ia meminta seluruh kepala sekolah mengikuti petunjuk teknis (juknis) dalam menggunakan dana BOS.

“Kepada para kepala sekolah yang baru dilantik agar apa yang disampaikan oleh Bapak Gubernur bisa dilaksanakan sebaik mungkin. Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan juknis dan kebutuhan sekolah, jangan sampai penggunaan dana BOS menyeleweng dari juknis,” jelas Abdul Rahim.

Sekolah Dilarang Pungut Biaya Tertentu

Abdul Rahim mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel telah menerbitkan aturan terkait larangan pungutan di sekolah, terutama dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Ia menegaskan sekolah tidak boleh melakukan maupun menerima pungutan yang dilarang dalam aturan.

“Kita sudah mengeluarkan aturan tahun ajaran 2026/2027 bahwa pihak sekolah tidak boleh melakukan atau menerima pungutan apa pun. Jangan sampai melakukan tindakan itu,” tegasnya.

Pelantikan 141 kepala sekolah tersebut diharapkan memperkuat tata kelola pendidikan di Kalsel. Para kepala sekolah juga diminta membangun sekolah yang transparan, berintegritas, dan fokus meningkatkan kualitas pendidikan. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA