LANGKAR.ID ,SEMARANG – DPRD Kalimantan Selatan terus mematangkan revisi aturan pengelolaan air tanah. Kali ini, fokus diarahkan pada pembagian kewenangan yang jelas demi mencegah tumpang tindih kebijakan dan memastikan pengawasan berjalan maksimal.
Langkah itu dilakukan Panitia Khusus (Pansus) III saat kunjungan kerja ke Dinas ESDM Jawa Tengah, Kamis (9/4/2026).
Ketua Pansus III, Husnul Fatahillah, menegaskan revisi perda ini akan memperjelas peran pemerintah kabupaten/kota dan provinsi dalam pengelolaan air tanah.
“Retribusi tetap di kabupaten/kota, sementara provinsi fokus pada penerbitan izin dan persetujuan pengambilan air tanah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengaturan tersebut ke depan juga akan disinergikan dengan kewenangan pemerintah pusat agar sistem pengelolaan lebih terstruktur dan tidak tumpang tindih.
“Integrasi ini penting supaya ada pembagian peran yang jelas antara pusat dan daerah,” ujarnya.
Selain soal kewenangan, DPRD Kalsel juga mendorong pengelolaan air tanah berbasis keberlanjutan, dengan pengendalian pemanfaatan yang lebih ketat.
Di sisi lain, Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Tengah, S. Ismaillyaningsih, menyebut kebijakan pajak dan retribusi air tanah masih dalam tahap kajian mendalam.
“Kami kaji secara komprehensif, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara dan kemungkinan relaksasi seperti penghapusan denda administrasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap kebijakan harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan keadilan bagi masyarakat.
Dari kunjungan ini, DPRD Kalsel semakin menguatkan arah revisi perda: bukan hanya soal aturan, tetapi memastikan pengelolaan air tanah berjalan berkelanjutan, terkontrol, dan berpihak pada kepentingan publik. (L212)

